Kamis, 27 Februari 2014

UNDANG - UNDANG TENTANG PERPUSTAKAAN



BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.           Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.

2.           Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.

3.           Koleksi nasional adalah semua karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang diterbitkan ataupun tidak diterbitkan, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri yang dimiliki oleh perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4.           Naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.

5.           Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian,dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.

6.           Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.

7.           Perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.

8.           Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

9.           Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.

10.        Bahan perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.

11.        Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang, atau lembaga yang berdomisili pada suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan.

12.        Organisasi profesi pustakawan adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan oleh pustakawan untuk mengembangkan rofesionalitas kepustakawanan.

13.        Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

14.        Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

15.        Sumber daya perpustakaan adalah semua tenaga, sarana dan prasarana, serta dana yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perpustakaan.

16.              Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.

Kamis, 20 Februari 2014

BAHAN KOLEKSI PERPUSTAKAAN

BAHAN KOLEKSI PERPUSTAKAAN


A.    Standar minimal jumlah buku
      1.      Buku teks 1 eksemplar per mata pelajaran per peserta didik
      2.      Buku panduan pendidik 1 eksemplar per mata pelajaran per guru bidang studi
      3.      Buku pengayaan 60 % Non fiksi 40% fiksi:
·         1 – 6 Rombel = 1000 judul buku
·         7 – 12 Rombel=1.500 judul
·         13-24 Rombel = 2.000 judul 

B.     Penambahan jumlah buku
      a.       1.000 Judul penambahan minimal 10 %
      b.      1.500 Judul penambahan minimal 8 %
      c.       2.000 Judul dst penambahan minimal 6 % 

C.     Standar minimal terbitan berkala
      a.       1 judul majalah
      b.      1 judul surat kabar

D.    Standar minimal koleksi referensi
      a.       Kamus Bahasa Indonesia
      b.      Kamus Bahasa Inggris – Indonesia
      c.       Kamus Bahasa Indonesia – Inggris
      d.      Kamus Bahasa Daerah
      e.       Ensiklopedia
      f.       Buku statistik daerah
      h.      Biografi tokoh
      i.        Kitab suci
      j.    Buku telepon

Kamis, 23 Januari 2014

Standar Nasional Perpustakaan SD/MI



Standar nasional perpustakaan SD/MI terdiri atas:
1.     standar koleksi perpustakaan;
2.     standar sarana dan prasarana;
3.     standar pelayanan perpustakaan;
4.     standar tenaga perpustakaan;
5.     standar penyelenggaraan;
6.     standar pengelolaan; 




1.    standar koleksi perpustakaan;
a.     Buku:
                                      i.      buku teks
                                   ii.      buku penunjang kurikulum
                                 iii.      buku bacaan
                                 iv.      buku referensi
 
                                   v.      buku biografi
b.     Terbitan Berkala ( Majalah dan surat kabar)
c.      Audio visual
d.     Multimedia

2.    standar sarana dan prasarana;
a.     Gedung/ruang
·        Perpustakaan menyediakan gedung/ruang yang cukup untuk koleksi, staf dan pemustakanya dengan ketentuan bila;
ü 1 sampai 6 rombongan belajar seluas 56 M2,
ü 7 sampai 12 rombongan belajar seluas 84 M2,
ü 13 sampai 24 rombongan belajar seluas 112M2.
ü Lebar minimal ruang perpustakaan 5 M2.
·        Pengaturan ruang secara teknis mengikuti ketentuan yang diatur dalam Permendiknas No.24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah(SMP/MTs), Dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah(SMA/MA).
b.     Area
Gedung/ruang perpustakaan sekurang-kurangnya meliputi:
a) area koleksi;
b) area baca;
c) area kerja.
c.   Sarana
 
Perpustakaan menyediakan sarana perpustakaan, meliputi:
a). Rak buku
b). Rak majalah
c). Rak surat Kabar
d). Meja baca
e). Kursi baca
f). Kursi kerja
g). Meja kerja
h). Lemari katalog
i). Lemari
j). Papan pengumuman
k). Meja sirkulasi
I). Majalah dinding
m). Rak buku referensi
n). Perangkat komputer untuk keperluan administrasi
o). Perangkat komputer untuk keperluan pemustaka
p). TV
q). Pemutar VCD/DVD
r). Tempat sampah
s). Jam dinding

d.     Lokasi perpustakaan
Lokasi perpustakaan berada di pusat kegiatan pembelajaran dan mudah dilihat serta mudah dijangkau oleh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.

3.  standar pelayanan perpustakaan;
a.     Layanan Jam buka perpustakaan
Perpustakaan menyediakan layanan kepada pemustaka sekurang-kurangnya enam jam per hari kerja.

b.     Jenis layanan perpustakaan
Jenis layanan perpustakaan sekurang-kurangnya meliputi
a) layanan baca di tempat;
b) layanan sirkulasi;
            c) layanan referensi.


 
c.      Sistem Pelayanan
Menurut Qalyubi dkk (2003 : 222 -223) bahwa pelayanan di perpustakaan lazimnya menggunakan dua sistem, yaitu sebagai berikut:
1.     Terbuka ( Open Access)
Sistem terbuka membebaskan pengunjung ketempat koleksi bahan pustaka. Mereka dapat melakukan browsing atau membuka – buka, melihat – lihat buku, mengambil sendiri. Ketika bahan tidak cocok, mereka dapat memilih bahan lain yang hampir sama atau bahkan yang berbeda.
Keuntungan sistem terbuka :
­- Pemakai dapat melakukan browsing (melihat – lihat koleksi  sehingga mendapatkan pengetahuan yang beragam) dan
- Memberi kepuasan kepada pengguna karena pengguna dapat memilih sendiri koleksi yang sesuai dengan kebutuhannya.
­                        - Tenaga yang dibutuhkan tidak banyak.
                      Kelemahanya sistem terbuka :
­-Pemakai banyak yang salah mengembalikan koleksi pada tempat  semula sehingga koleksi bercampur aduk.
-Petugas setiap hari harus mengontrol rak – rak untuk mengetahui buku yang salah letak dan Kehilangan koleksi relatip besar.

            2.Tertutup ( Closed Access)

Di dalam sistem tertutup pengunjung tidak diperkenankan masuk ke rak – rak buku untuk membaca ataupun mengambil sendiri koleksi perpustakaan. Pengunjung hanya dapat membaca atau meminjam melalui petugas yang akan mengembalikan bahan pustaka untuk para pengunjung.
·                      Kelebihan sistem tertutup :
                  -   ­Koleksi akan tetap terjaga kerapianya dan
-   Koleksi yang hilang dapat diminimalkan.
·                      Kelemahanya sistem tertutup :
-   ­Banyak waktu yang diperlukan untuk memberikan pelayan.
-   Banyak waktu yang diperlukan untuk mengisi formulir dan menunggu bagi yang mengembalikan bahan – bahan pustaka dan Sejumlah koleksi tidak pernah disentuh atau dipinjam.

4.  standar tenaga perpustakaan;
a.     Tenaga perpustakaan sekolah/madrasah
i)      Perpustakaan dikelola oleh tenaga perpustakaan, Jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 1 orang.
ii)    Bila perpustakaaan sekolah/madrasah memiliki lebih dari enam rombongan belajar,maka sekolah diwajibkan memiliki tenaga perpustakaan sekolah sekurang-kurangnya dua orang.
iii) Kualifikasi tenaga perpustakaan sekolah minimal diploma dua di bidang ilmu perpustakaan.
iv) Gaji tenaga perpustakaan tidak tetap minimal setara dengan upah minimum regional(UMR)

b)   Kepala perpustakaan sekolah
i)      Ada jika punya lebih dari 1 orang tenaga perpustakaan
ii)    Minimal D-2 Perpustakaan atau bidang lain yang sudah ikut diklat perpustakaan 

5.  standar penyelenggaraan;
a.      Setiap SD/MI wajib menyelenggarakan perpustakaan sekolah dengan SK kepala sekolah/yayasan
b.     Wajib punya NPP (Nomor Pokok Perpustakaan)
c.      Wajib menyusun program kerja tahunan
d.     Sekolah wajib menganggarkan  minimal 5 %  dari APBS untuk perpustakaan sekolah
e.      Harus ada Struktur Organisasi Perpustakaan
 

6.  standar pengelolaan;
Bahan perpustakaan dideskripsikan, diklasifikasi, diberi tajuk subjek dan disusun secara sistematis dengan mengacu pada:
a)    pedoman deskripsi bibliografis dan penentuan tajuk entri utama
(Peraturan Pengatalogan Indonesia);
b) bagan klasifikasi Dewey (Dewey Decimal Classification);
c) pedoman tajuk subjek.